Apakah Anda pernah mendengarkan istilah UMKM dan UKM sebelumnya? Saya rasa Anda pasti sudah tidak asing dengan hal ini. Bahkan barangkali Anda juga menjadi salah satu pelaku atau keluarga dari pelaku/pegiat UMKM. Saya pun, beberapa bulan ke belakang, mencoba berbisnis digital untuk membantu kawan-kawan UKM dan UMKM agar bisa go online. Salah satu motivasinya adalah agar pelaku UMKM di Indonesia bisa bangkit semangatnya dan mencapai sesuatu yang lebih baik. Ceritanya tentang bangkitnya semangat UKM ini sudah pernah saya tulis sebelumnya.
Oleh karena itu, kali ini saya tidak akan membahas itu lagi, tapi lebih kepada teori. Saya jadi teringat bahwa pembaca blog saya kebanyakan dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Jadinya, topik kali ini mungkin saja bisa membantu mereka dalam menemukan referensi yang mereka cari.
Pun jika Anda bukan mahasiswa, pengetahuan ini layak juga untuk Anda simpan. Sebab mana tahu ke depan Anda punya kesempatan untuk membuat bisnis yang masuk dalam kategori UKM atau UMKM.
Jadi, apa sebenarnya perbedaan antara UKM dan UMKM itu?
Perbedaan UKM dan UMKM
Sebelum kita mengetahui lebih lanjut tentang perbedaan UKM dan UMKM, tahukah Anda bahwa UMKM adalah sektor bisnis yang menyumbang pendapatan domestik bruto (PDB) terbesar? Dilansir oleh katadata.co.id, pada tahun 2018 lalu UMKM berkontribusi sebanyak 8.573,9 triliyun lebih terhadap PDB Indonesia. Jumlah itu sekitar 57,8% dari total PDB Indonesia. Jumlah yang sangat fantastis, bukan.
Artinya, UMKM tidak bisa dianggap remeh atau dipandang sebelah mata. Hanya saja, di lapangan tampaknya masih banyak yang bingung dengan adanya dua istilah seperti UKM dan UMKM. Lalu, apa perbedaan UKM dan UMKM itu? Selanjutnya kita akan bahas dalam 5 poin utama dari perbedaan kedua istilah ini.
Berdasarkan Definisi
Cara paling mudah dalam membedakan antara UKM dan UMKM adalah mengetahui definisinya. Sebagian dari Anda mungkin sudah tahu apa definisi dari kedua istilah ini. UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Sedangkan UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Keberadaan usaha mikro menjadi pembeda kedua istilah tersebut berdasarkan definisi. UMKM sendiri lebih sering menitik-beratkan cakupan pada usaha mikro alias usaha skala terkecil di antara lainnya.
Sepintas kita sudah mengetahui apa perbedaan antara UKM dan UMKM, namun jika ingin mengetahui perbedaan yang lebih teknis, setelah ini saya akan tuliskan aspek lainnya.
Berdasarkan Pembinaan dan Pemberdayaan
Dikutip dari jurnal.id, ketiga unit usaha yang sudah disebutkan tadi nyatanya dikelola oleh pihak yang berbeda. Merujuk pada aturan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, unit usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota. Sementara itu, usaha kecil diurus oleh provinsi dan usaha menengah sudah berskala nasional.
Berdasarkan Formalitas
Dari sisi formalitas, unit usaha mikro relatif tidak memiliki badan hukum–atau sebutlah tidak diwajibkan. Sedangkan usaha kecil dan menengah (yang tergabung dalam UKM tadi) wajib memiliki dasar hukum. Jadi kesimpulannya UKM wajib memiliki badan hukum, sedangkan usaha mikro dalam UMKM relatif tidak.
Berdasarkan Jumlah Kekayaan Bersih
Aturan resmi tentang UMKM juga bisa dilihat pada UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM. Menurut undang-undang tersebut, unit usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Lalu, bagaimana dengan usaha kecil dan menengah atau UKM? Kekayaan bersih usaha kecil sendiri berada di rentang 50-500 juta rupiah di luar tanah dan bangunan usaha. Kalau usaha kecil lebih besar lagi rentangnya, yaitu 500 juta – 10 miliar rupiah. Jadi UKM adalah usaha yang memiliki jumlah kekayaan lebih dari 50 juta rupiah.
Berdasarkan Omset Usaha
Omset atau pendapatan usaha juga menjadi salah satu parameter dalam perbedaan UKM dan UMKM. Usaha mikro dalam UMKM sendiri didefinisikan sebagai usaha yang penghasilan tahunannya maksimal 300 juta rupiah. Sedangkan usaha kecil dan usaha menengah yang tergabung dalam (UKM) memiliki omset masing-masing di rentang 300 juta – 2,5 miliar dan 2,5 – 50 miliar rupiah pertahunnya.
Berdasarkan Jumlah Karyawan
Jika tadi kita sudah mengetahui perbedaan UKM dan UMKM dari kekayaan bersih dan omset, kedua kelompok usaha ini juga bisa dibedakan dari jumlah karyawan mereka lho.
Usaha mikro dalam UMKM dapat dijalankan oleh satu atau dua orang saja. Sedangkan UKM memiliki jumlah pekerja atau karyawan minimal 5 orang. Rinciannya 5-19 orang untuk usaha kecil dan 20-99 orang untuk usaha menengah.
Berdasarkan Total Aset
Aspek atau kriteria terakhir dalam perbedaan UKM dan UMKM adalah dari total aset yang mereka punya. Merujuk pada ketentuan Bank Dunia, unit yang tergolong usaha mikro memiliki aset maksimal US$100 ribu, sedangkan usaha kecil maksimal US$3 juta dan usaha menengah maksimal US$15 juta.
Dari 5 kriteria di atas agaknya kita sudah mendapatkan pengetahuan mengenai perbedaan UKM dan UMKM ya. Sebenarnya UKM adalah bagian dari UMKM secara umum. Hanya saja, istilah UMKM seringkali dititik-beratkan pada unit usaha mikro yang kebanyakan adalah usaha rumah tangga dengan skala yang sangat kecil dan butuh pendampingan dan edukasi yang intensif. Sepertinya kapan-kapan saya perlu juga nih menulis artikel edukasi buat pelaku UMKM, entah di blog ini atau blog lain, tapi setidaknya artikel ini sudah memberikan gambaran tentang apa perbedaan antara UKM dan UMKM yang mungkin saja pernah terpikirkan oleh Anda.
Akhir kata, terima kasih banyak sudah mampir dan membaca.[]
Semenjak pandemi dua hal itu sering dibicarakan. Dan sekarang saya baru tahu perbedaannya setelah baca artikel ini. Thanks infonya Uda.
Semoga UKM dan UMKM terus unggul dan bisa memperbaiki perekonomian Indonesia ya
Baru paham sekarang UKM dan UMKM itu beda ya uda. Berarti lebih besar UMKM daripada UKM. nah, usaha rumahan masih rata-rata tergolong UKM jadinya ya?
iya nih saya di Malang sering ngisi2 buat dapet bantuan untuk UMKM. Membaca syarat-syaratnya jadi sedikit banyak tahu. Tapi sampe skg gak diapprove2. eeh malah curcol ya hehe
Sejak lama aku sendiri suka penasaran apa bedanya UKM dan UMKM, hingga kadang ketuker-tuker kalau nulis atau membahasakan kedua istilah ini kalau lg ngobrol. Kini, dapat pencerahan dari Kak Fadli.
Btw, bisa selesai S3 ya Kak… Mantul sekali. Selamat, semoga berkah ilmunya Kak.
Baru ngeh soal perbedaan badan hukum Ternyata UMKM tidak wajib berbadan hukum ya. UKM yang justru diwajibkan.
walau wara-wiri di acaranya para pelaku usaha, aku masih gak terlalu perhatian soal dua akronim ini. jd tiap mau ngomong, cek baik2 dulu. kata kuncinya di “mikro”, lebih kecil dr kecil. eh di sini malah lebih detail lagi!
Defenisi yang paling diingat berdasarkan omset haha, UMKM omsetnya lebih gede
Oh jadi secara umum perbedaan di antara keduanya adalah UMKM itu lebih besar dari UKM ya. Ngerti2. Yuk kita majukan UKM dan UMKM Indonesia.
Enak nih penjelasannya. Soalnya kebanyakan orang mikir yg berduit itu justru UMKM, bukan UKM. Padahal mah kebalikannya. Saya pun baru tahu itu pas zaman liputan dulu. Jadi, kalo UMKM itu condong ke modal mikro dan kecil, sedangkan UKM itu condong ke modal kecil dan menengah ke atas.
Waaah baru tau beda UKM dan UMKM, makasih sharingnya, Kak ^_^
Makan dari itu cintailah produk2 Indonesia hehe.. Biar usahanya dari kita untuk kita balik lagi ke kita
Nah ini yang sering kebalik-balik, dulu malah sempat diceramahin dosen pas awal semester satu gara-gara menganggap dua itu adalah istilah yang sama
Saya sering bingung saat orang bilang UMK dan UMKM. Kirain sama. Tulisan ini sangat informatif. Terima kasih!
Kadang sering keliru-keliru nih antara UKM dan UMKM. Penjelasannya uda Fadli ringkas dan tepat banget. Saya jadi tahu kalau Ibu saya sekarang sedang merintis UMKM. Semoga segera bisa jadi UKM yah
saat ini banyak tumbuh UMKM, kita harus support dan sering belanja di mereka agar nanti bisa berkembang jadi UMK ya
Baru ngeh dengan perbedaan UKM sama UMKM, selama ini sy anggapnya sama saja. Ternyata banyak perbedaan mendasar antar keduanya…
berarti kalau misalnya ada ibu-ibu yang jualan kue termasuk UMKM juga bukan sih? atau pendapatannya harus mencapai nilai minimal buat disebut UMKM?
Bisnis kecil rumah tangga bisa digolongkan ke usaha mikro kok, Mbak 🙂