Meski pun ibu berkali-kali meminta agar saya tidak banyak pikiran, tapi sebagai anak sulung saya memang tidak bisa lepas dari hal itu. Terlebih lagi saya seorang anak laki-laki. Saya sih tidak bisa memastikan bahwa semua sulung merasakan hal yang sama, tapi jika Anda merasakan itu juga, selamat, kita seperjuangan!
Oh ya, satu dari sekian banyak pikiran saya itu adalah tentang bagaimana mendirikan sebuah perusahaan. Tujuannya agar bisa memberikan lapangan kerja buat adik-adik serta sepupu-sepupu saya. Kan enak tuh bisa bekerja bareng di satu perusahaan–dengan catatan tetap mesti profesional.
Nah, jadi tuh beberapa bulan ke belakang saya getol banget jalanin bisnis digital. Tepatnya jasa pembuatan website gitu, khususnya website landing page untuk promosi usaha. Saya targetannya pengen membantu pelaku UMKM bangkit dengan pemasaran digital.
Awalnya itu coba-coba, ternyata keterusan. Alhamdulillah banyak orderan masuk, dapat ratusan ribu per satu proyek lepas, lumayan sekali, bukan?
Cuma belakangan ini saya jadi kepikiran untuk menyeriusi bisnis saya itu. Saya bahkan sudah mencari tahu cara pendirian CV. Ya, coba bikin CV dulu, atau bisa juga sih sekalian membuat PT. Kebetulan saya punya adik yang bekerja di tanah rantau sebagai programmer, kalau saya punya perusahaan kan bisa tuh dia yang lanjutkan jika memutuskan untuk pulang kampung nanti. Tapi,…
“Masa iya bikin PT untuk bisnis yang baru dimulai?” mungkin itu tanggapan yang saya dapat kalau saya memberitahukan niatan tadi ke keluarga saya.
Tunggu dulu, siapa bilang Perseroan Terbatas (PT) tidak boleh dibuat oleh bisnis kecil? Untuk kita ketahui bersama, UMKM pun bisa dan didukung untuk membuat PT lho. Intinya, sekarang ini sudah saatnya UMKM berbadan hukum.
Apa Untungnya Jika UMKM Berbadan Hukum?
Omong-omong, meskipun UMKM adalah bisnis dengan skala kecil, nyatanya UMKM memberikan kontribusi terbesar pada perekonomian Indonesia. Kalau kata saya, kecil-kecil cabe rawit.
Dilansir oleh katadata.co.id, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia tahun 2018 lalu mencapai Rp 8.573,9 triliyun dari total PDB Rp 14.838,3 triliyun. Kontribusi ini mencapai 57,8%. Sementara untuk jumlah UMKM sendiri, saat ini sudah mencapai 64.194.057 unit atau setara 99,99% dari total unit usaha di Indonesia.
Tapi sayangnya, dikutip dari tirto.id, dari puluhan juta jumlah UMKM itu, 96% nya belum berbadan hukum. Kita tidak akan membahas apa sebab mereka enggan melakukan itu kali ini. Saya hanya ingin mengajak Anda untuk mengetahui seberapa penting memiliki badan hukum bagi sebuah UMKM–terutama jika Anda adalah pelaku UMKM juga.
Biar lebih mudah dipahami, setelah infografis di bawah ini saya akan bahas apa saja keuntungan jika UMKM punya payung hukum. Disimak ya.
1. Aman tanpa khawatir dengan kepastian dan perlindungan hukum
Tidak sedikit usaha yang berjalan baik di awal tetapi pada akhirnya bangkrut karena permasalahan tertentu. Parahnya, pemilik usaha tidak bisa memperjuangkan haknya karena tidak punya kepastian hukum. Ini tentu sangat mengkhawatirkan, bukan?
Bayangkan saja, saat Anda sudah bersusah payah membesarkan sebuah usaha terus ada sekelompok orang yang menghancurkannya. Apa perasaan Anda? Kalau saya sih sedih pakai banget.
Untungnya jika UMKM memiliki badan hukum adalah hadirnya rasa aman dan serta tidak perlu khawatir. Status sebagai badan hukum memberikan UMKM kepastian serta perlindungan hukum dari berbagai ancaman. Pun jika pada akhirnya bisnis kita menghadapi masalah karena faktor eksternal, kita bisa memperjuangkannya di hadapan hukum.
2. Lebih mudah mendapatkan pembiayaan
Agar dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sebuah bisnis tentu butuh dana, bukan? Terlebih jika pemilik ingin bisnisnya naik kelas. Katakanlah awalnya berstatus mikro, kemudian pengen naik kelas jadi usaha kecil atau menengah. Saat berstatus sebagai usaha mikro, memang sebuah bisnis tidak dituntut harus memiliki badan hukum. Tapi ketika ia ingin menanjak ke tingkatan selanjutnya, mutlak perlu badan hukum itu. Entah itu berbentuk CV atau PT.
Status badan hukumnya itulah yang menjadi modal untuk mencari modal. Maksud saya, pemberi modal, baik itu pemerintah atau swasta, tentu akan memilih entitas bisnis yang punya badan hukum, bukan? Pasalnya, dana yang digelontorkan untuk pembiayaan itu butuh pelaporan dan pertanggung jawaban. Otomatis, saat sebuah UMKM punya badan hukum, ia akan lebih mudah mendapatkan pembiayaan.
Nah biar lebih jelasnya, bisa tuh kita ambil contoh Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp. 2,4 juta dari Kemenkop UKM, yang ditujukan untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Salah satu syarat agar bisa mendapatkan bantuan tersebut, UMKM mesti memiliki surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang untuk membuatnya mesti memiliki badan hukum dulu. Itu baru sebatas BLT lho, untuk mendapatkan suntikan modal besar, tentu harus punya izin dan badan hukum juga.
3. Jalin kerja sama dengan mitra jadi lebih mudah
Beberapa bulan yang lalu, seorang teman menghubungi saya. Ia meminta saya untuk membantu menjualkan produknya berupa madu lebah hutan asli. Saat itu saya menolak, kata saya: coba urus izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga-nya dulu. Kalau ada nomor PIRT, produknya lebih mudah dipasarkan.
Kalau ada PIRT, saya juga jadi lebih percaya diri untuk mempromosikannya di internet. Selain itu, saya juga bilang kalau ada izin, memasukkan barang ke swalayan juga lebih gampang. Izin resmi bisa memudahkan kerja sama UMKM dengan pihak lain. Nah, kalau sebatas menitipkan jualan di swalayan kecil–sebut saja minimarket, PIRT menurut saya sudah cukup. Tapi kalau mau bekerja sama dengan mitra yang lebih besar, katakanlah business-to-business (B2B), maka pemilik barang sebaiknya memiliki badan hukum.
Sementara itu, saya masih punya satu teman lagi. Teman yang satu ini adalah pebisnis di sektor bahan pokok dan sayur-mayur. Awalnya, bisnisnya berskala mikro, tapi suatu ketika ia mengambil langkah untuk ekspansi. Bersama seorang sahabatnya–yang juga teman saya–ia mendirikan sebuah PT.
Berkat adanya badan hukum tersebut, dua teman saya ini bisa menjadi pemasok sayur-mayur ke swalayan-swalayan besar hingga ke sebuah mal. Terdaftarnya UMKM sebagai sebuah entitas bisnis berbadan hukum, tidak diragukan lagi, dapat membuat kontrak dan jalinan kerja sama dengan mitra menjadi lebih mudah.
4. Aset pribadi terlindungi
Memang ketika ingin menjadikan UMKM berbadan hukum pelaku mesti menyisihkan hartanya. Sebagai contoh dalam menbuat sebuah PT kecil, setidaknya butuh Rp. 50 juta sebagai modal awal. Bagi sebagian besar pelaku UMKM itu mungkin sulit, tapi untungnya jika UMKM berbadan hukum adalah aset pribadi dapat terlindungi. Gampangnya, aset pribadi dan aset bisnis atau perusahaan dipisahkan dengan pengelolaan dan pencatatan yang jelas.
Ketika suatu saat hal yang tidak diinginkan terjadi, pemegang saham, pemilik atau apapun namanya, bisa lebih tenang karena resiko aset pribadi terbawa dalam putaran kasus lebih kecil. Meskipun saya tidak bisa mengatakan tidak ada resiko sama sekali.
5. Kredibilitas bisnis jadi meningkat
Ketika bisnis Anda sudah berstatus sebagai CV, PT atau badan hukum mana pun, kredibilitas bisnis juga akan meningkat. Di daerah tempat saya tinggal, ada sebuah anak usaha BUMN. Sebagai perusahaan besar, unit usaha tersebut selalu membutuhkan bantuan dari perusahaan mitra atau kontraktor. Dulunya, unit usaha berbadan hukum CV masih bisa mendaftarkan diri menjadi kontraktor di sana, namun sekarang syaratnya harus berupa PT.
Kredibilitas dari PT tentu lebih besar dari sebuah CV. Namun terlepas dari itu, adanya badan hukum bagi sebuah UMKM akan meningkatkan kredibilitas bisnis. Kredibilitas yang saya maksud adalah kualitas, kapabilitas atau kekuatan yang dapat menimbulkan kepercayaan dari konsumen atau mitra bisnis.
6. Penjualan saham lebih mudah
Ketika sebuah UMKM sudah berbentuk PT, pemilik juga memiliki kewenangan untuk menjual dan membagi saham perusahaannya dengan orang lain. Cara ini membuka peluang untuk memindahkan perusahaan ke tangan orang lain, kalau-kalau suatu saat nanti pemilik mulai jenuh atau ingin fokus pada bisnis yang lain.
“Kalau tanpa badan hukum, jualan saham bisa gak?”
Jika Anda pemilik bisnis, hal ini sulit untuk dilakukan. Gampangnya begini saja, andaikan Anda adalah investor, kira-kira mau tidak membeli saham dari perusahaan tidak berbadan hukum?
7. Memudahkan pendaftaran hak cipta
Beberapa waktu yang lalu jagat media kita dihebohkan berita perseteruan dua entitas bisnis dalam memperebutkan sebuah merek. Mereka memperebutkan merek sebuah makanan pedas. Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan dari merek tersebut. Hingga akhirnya masalah itu di bawa ke ranah hukum. Kita tidak akan bahas lebih lanjut tentang itu, tapi paling tidak ini bisa menjadi ilustrasi bahwa merek itu penting.
Sebagai bisnis berskala kecil, UMKM bisa saja dirugikan dalam hal merek ini. Sebagai contoh, bayangkan Anda punya produk dengan merek tertentu. Sudah bertahun-tahun Anda memasarkan produk itu hingga mendapatkan tempat di hati konsumen. Lalu suatu hari produk Anda menjadi viral. Banyak orang berbondong-bondong membuat produk yang sama dengan merek yang sama juga. Celakanya, “kejahatan” tersebut tidak sampai di situ saja. Ada pihak yang mengecek status merek Anda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ternyata belum pernah didaftarkan.
Karena mendapatkan kesempatan, pihak itu mendaftarkan merek itu. Beberapa waktu kemudian ia mulai memproduksi massal produk yang mirip dengan Anda–dengan merek yang sama juga. Anda pastinya merasa dirugikan, tapi sayang Anda tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum karena merek tersebut tidak pernah didaftarkan sebelumnya.
“Lalu bagaimana caranya mendaftarkan merek?”
Pendaftaran merek akan lebih mudah jika sebuah UMKM sudah berbadan hukum. Oleh karenanya, memiliki badan hukum bagi UMKM itu sangat penting.
“Tapi kan mendaftarkan usaha menjadi PT itu sulit”
Saya akui memang sejauhi ini cukup sulit, tapi kabar baiknya proses pendaftaran UMKM menjadi PT semakin dipermudah oleh pemerintah dari hari ke hari kok. Konon kabarnya terdapat bahasan mengenai penyederhanaan izin berusaha dan kemudahan pendirian perseroan terbatas (PT) di dalam UU Cipta Kerja kemarin. Saya pribadi belum baca draf penuhnya sih. Please, jangan tanya kenapa. Saya mau jadi orang netral saja saat ini, hehe.
Tapi omong-omong, pendirian PT saat ini memang mudah kok. Prosesnya bahkan bisa ditempuh dengan biaya yang murah. Bagaimana caranya? Ya, pilihlah penyedia jasa pendirian PT murah.
“Memangnya ada?”
Ada kok. Contohnya adalah VoSpace yang bisa membantu kita mewujudkan impian memiliki UMKM yang berbadan hukum. Hebatnya lagi, perizinan itu bisa didapatkan dengan biaya yang relatif murah.
Murahnya Biaya Jasa Pendirian PT di VoSpace
Setelah membaca semua bahasan di atas, tertarik tidak untuk mendirikan sebuah usaha yang memiliki badan hukum? Sebuah PT misalnya. Konon, mencari jasa pendirian PT yang berkualitas itu memang susah-susah gampang. Apalagi jika mencari yang berkualitas tapi murah, jauh lebih susah lagi. Anda mungkin memang bisa mencari tahu melalui internet, tapi apakah yang Anda temukan itu bisa dipercaya?
Kalau begitu syaratnya menjadi 3 ya : berkualitas, murah dan terpercaya. Kabar baiknya, VoSpace mampu memenuhi tiga kriteria di atas itu.
VoSpace merupakan penyedia jasa dukungan bisnis atau business support yang berpusat di Jakarta Selatan. Jasa VoSpace meliputi jasa sewa virtual office, sewa ruangan kantor murah, jasa pendirian PT, jasa pembuatan PT ditambah kantor virtual dan sebagainya.
Faktanya, ekosistem bisnis terus berkembang seiring masuknya kita ke zaman perekonomian global dan revolusi industri 4.0. Berbagai kalangan berbondong-bondong mendirikan perusahaan. Lagi pula, pendirian perusahaan sekarang memang bisa dilakukan dengan mudah dan murah. Kita juga tidak perlu menyewa kantor fisik yang butuh dana yang tidak sedikit, apalagi jika itu di Jakarta.
Sekarang buat perusahaan bisa dengan menyewa virtual office (VO) saja lho.
Ketika mengunjungi laman situs VoSpace, saya tertarik sekali dengan layanan kantor virtual itu, harga sewanya mulai dari Rp. 175 ribu saja perbulannya. Murah sekali, bukan? Anda bisa menyewanya jika sudah punya perusahaan. Tapi jika belum punya, Anda bisa menggunakan jasa pendirian PT dari VoSpace.
“Kenapa harus VoSpace?”
Ada beberapa alasan kenapa saya merekomendasikan VoSpace, alasan itu adalah sebagai berikut.
Harga jasa pendirian PT yang murah
Salah satu alasan mengapa banyak UMKM belum memiliki badan hukum adalah mahalnya biaya pendirian perusahaan, terutama yang berbentuk PT. Saya pribadi awalnya mengira biaya pembuatan PT itu paling sedikit 10 juta, ternyata bisa diurus dengan 4 juta rupiah saja.
“Serius 4 juta?”
Iya, VoSpace menawarkan bantuan pendirian PT mulai dari Rp. 4.000.000. Biaya segitu sudah mencakup akta pendirian notaris, SK pengesahan Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, izin lokasi sampai NPWP & SKT Pajak. Sangat murah, bukan?
Kerahasiaan data terjamin
Berkaitan dengan data, seseorang tentu tidak ingin data-data pribadi dan bisnisnya tersebar ke publik atau pihak yang tidak bertanggung jawab. VoSpace menjamin seluruh data dan dokumen klien akan disimpan dan dijaga kerahasiaannya demi mengantisipasi terjadinya pencurian data.
Tersedia layanan virtual office
Jika Anda belum memiliki tempat usaha, Anda bisa sekalian memesan jasa pendirian PT ditambah sewa kantor virtual selama 1 tahun. Biayanya hanya mulai dari Rp. 7.000.000 saja. Namun jika bisnis Anda sudah memiliki badan hukum dan ingin menyewa kantor virtual saja, biaya sewanya mulai dari Rp. 175.000 per bulan dengan waktu sewa minimum 1 tahun.
Fasilitas yang ditawarkan juga lengkap, meliputi alamat kantor, domisili gedung, layanan resepsionis, fasilitas surat menyurat, share phone number, line fax sharing, wifi hingga fasilitas ruang meeting.
Sudah dipercaya banyak klien
Tidak perlu khawatir dengan apakah VoSpace sudah berpengalaman atau belum. Permintaan untuk pengurusan izin perusahaan dikerjakan langsung oleh tim VoSpace tanpa pihak ketiga. Sejak berdiri pada tahun 2018, VoSpace sudah membantu lebih dari 250 perusahaan mengurus legalitas bisnisnya. Baik itu berupa PT, CV maupun PMA.
Proses pendirian PT yang cepat
Pendirian PT bersama VoSpace juga tidak butuh waktu yang lama. Proses pendirian sampai legalitas hanya membutuhkan waktu sekitar 10-15 hari mulai dari klien melakukan pembayaran. Setelah itu, bisnis klien bisa berjalan dengan legalitas resmi. Entah itu PT, CV ataupun lainnya.
Nah, kembali pada topik kita di atas, sebagaimana yang sudah saya jelaskan, adanya status badan hukum pada UMKM akan memberikan lebih banyak peluang bagi UMKM untuk bisa naik kelas. Mungkin dulu orang berpikir membuat PT itu susah dan mahal, tapi ternyata bisa dibuat dengan harga 4 juta rupiah saja, atau 7 juta rupiah sekalian dengan sewa kantor virtualnya. Semudah dan semurah itu.
Jadi masih mau mengulur-ulur waktu? Jika memang Anda adalah pelaku UMKM atau punya kenalan yang terlibat di bidang usaha. Yuk, buat usaha atau UMKM Anda naik kelas dengan mendaftarkannya sebagai PT bersama VoSpace.[]
Mendirikan pt ternyata ada penyedia jasanya dan harganya ternyata lumayan juga ya mas. Saya ijin save linknya ya , siapa tau besok butuh
wah, keren Uda…
Wah, jadi pengen bikin PT Handayat Media Group. Keren banget pasti xD
Cihui! Si Uda udah mau ndiriin PT aja nih. Semoga dilancarkan ya rencana masa depannya.BTW emang semudah itu yah ternyata mendirikan PT pake VoSpace.. keren ih!
Mantap nih kalo mau bikin PT/perusahaan biar lebih legal bisa pake vospace. Tentunya dengan macam keunggulan yang diulas dalam artikel di atas. Keren keren!
Gila, pendirian PT 4 juta saja sudah lengkap semua…ini membantu sekali bagi UMKM untuk menjadikan usaha jadi bebadan hukum pastinya. Apalagi setelahnya bisa menyewa virtual office di sana. Beneran Vospace bisa jadi pilihan untuk UMKM naik kelas ini
Puluhan juta juga ya banyaknya bisnis yang belum punya badan hukum. Dalam perspektif ilmu hukum nama mereka adalah “badan usaha yang belum berbadan hukum”. Kaitannya ke hak dan kewajiban. Kalau sudah berbadan hukum hak-haknya lebih jelas kan seperti yang dituangkan pada infografis di atas. Salah satu kewajibannya, membayar pajak. Bagus nih Vospace memfasilitasi UMKM berbadan hukum ya. Semuanya jadi lebih mudah, gak seribet dulu
Bulan kemarin juga saya bikin PT dengan grade paling kecil. Setelah beberapa hari berkunjung ke notaris2 disini, kok ya kayaknya susah banget.
Setelah kirim WA jasa semacam ini, besoknya langsung proses dan gak lama kemudian akte notarisnya jadi lengkap dengan AHU dari KemenkumHAM.
bisa ya ternyata langsung ke PT. gak lewat CB dulu. kirain prosesnya ribet. ternyata gak ya uda. hmm…. kepikiran nih buat ke depannya nanti. makasih infonya uda. bisa buat gambaran kalau mau bikin PT. hehe