Lompat ke konten
Home » 8 Hak Warga Negara Indonesia yang Dijamin UUD 1945

8 Hak Warga Negara Indonesia yang Dijamin UUD 1945

hak warga negara indonesia

Sebagai warga negara Indonesia, undang-undang dasar kita (UUD 1945) menjamin semua hak yang bisa kita dapatkan dari negara. Hak tersebut tentu dibarengi oleh beberapa kewajiban hingga tanggung jawab, namun di kesempatan kali ini saya hanya ingin membahas mengenai hak-hak warga negara Indonesia. Dengan maksud agar teman-teman pembaca yang budiman bisa mengenali lebih dalam lagi tentang apa yang bisa kita peroleh sebagai seorang warga negara.

Dikutip dari Wikipedia, UUD 1945 sendiri, setelah 4 kali amandemen, memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis (basic law) atau konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Soal hak yang saya singgung tadi, berikut beberapa hak warga negara Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia

Dikutip dari laman web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, setidaknya ada 8 hak warga negara Indonesia yang tercantum dalam pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945. Hak-hak ini, menurut pendapat saya, seringkali tidak didapatkan oleh masyarakat kecil padahal mereka sebenarnya punya kesamaan status di mata hukum.

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

Setiap warga negara Indonesia seyogyanya memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara harus melindungi warganya dan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia. Mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan layak ini termaktub di dalam pasal 27 ayat 2 yang berbunyi : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan

Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berkah untuk hidup serta behak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Mengutip dari hukumonline.com, hak untuk hidup di Indonesia juga dijelaskan dalam Pasal 9 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; (2) Setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin; (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Adapun hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia bahkan meskipun ia baru lahir. Negara mesti melindungi hak tersebut dan menjaga kehidupan tetap aman, tenteram dan sejahtera. Aplikasi dari hak ini sangat mudah untuk kita temukan di kondisi saat ini, terutama dengan ada aturan dan perlindungan dari negara terhadap warganya dari berbagai musibah, termasuk wabah atau pandemi.

Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

Adapun hak yang satu ini diatur oleh pasal 28B ayat 1 UUD 1945. Negara mesti menjamin dan memudahkan warga negaranya yang ingin membentuk keluarga dalam ikatan perkawinan yang sah. Perwujudan dari upaya negara memberikan hak tersebut pada warga negaranya dapat dilihat dari mudahnya pengurusan perkawinan di kantor urusan agama yang bisa diurus dengan gratis.

Hak atas kelangsungan hidup

Hak atas kelangsungan hidup mencakup hak untuk tumbuh dan berkembang. Hak ini didapatkan oleh setiap anak yang lahir sebagai warga negara Indonesia. Di lapangan kita bisa melihat bahwa negara mengadakan program yang dinamakan imunisasi untuk anak-anak balita. Imunisasi tersebut adalah salah satu bentuk hak yang diberikan kepada anak-anak di Indonesia agar mereka dan tumbuh dan berkembang dengan baik.

Hak untuk mengembangkan diri

Hak selanjutnya adalah hak untuk mengembangkan diri yang dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan dasar serta berhak mendapatkan pendidikan yang layak, berikut dengan pengetahuan, seni dan budaya. Hal ini agar kualitas hidup warga negara meningkat dan kesejahteraan hidup bisa dicapai. Adapun hak ini termaktub di dalam UUD 1945 pada pasal 28C ayat 1.

Hak untuk memanjukan diri

Setiap warga negara juga berhak untuk memperjuangkan haknya secara kolektif. Hal ini bertujuan agar ia dapat membangun masyarakat, bangsa dan negara. Hak ini disebutkan dalam pasal 28C ayat 2.

Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum

Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan atau kedudukan yang sama di depan hukum. Terlepas dari apa latar belakang dan statusnya di dalam masyarakat, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Poin ini dijelaskan dalam pasal 28D ayat 1.

Hak yang berkaitan dengan hak milik pribadi

Rangkaian hak ini mencakup hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran serta hati nurani, hak menganut agama dan hak untuk tidak diperbudak. Selain itu juga mencakup hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, setiap warga negara berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ini termaktub dalam pasal 28I ayat 1.

Nah itulah beberapa hak warga negara Indonesia yang mesti diberikan dan dilindungi oleh negara. Tentu di samping diberikan hak, kita juga diberikan kewajiban untuk dilaksanakan. Banyak kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, salah satunya adalah patuh pada aturan yang berlaku di negara kita tercinta. Semoga artikel sederhana ini bisa menambah wawasanmu. Terima kasih sudah membaca.[]

Bagikan yuk:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *